Apa Faktor Penyebab KDRT?
- Sosial Budaya :
Pertama, budaya patriarkhi yang mendudukan laki-laki sebagai makhluk superior dan perempuan sebagai makhluk inferior. Kedua, pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama sehingga menganggap bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan. Ketiga, peniruan anak laki-laki yang hidup bersama ayah yang suka memukul, biasanya akan meniru perilaku ayahnya.
Apa Hukuman bagi pelaku KDRT?
KDRT dapat diadukan dan diperkarakan kepada polisi dengan ancaman hukuman pelaku antara lain :
1. Yang terkait dengan perkosaan; perkosaan terhadap perempuan dewasa diancam dengan KUHP pasal 285 yaitu maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan perkosaan terhadap anak (pencabulan) diancam dengan KUHP pasal 287 yaitu "maksimal diancam 9 tahun penjara"
2. KUHP mulai pasal 3511-355, mengancam hukuman penjara bagi pelaku penganiayaan ringan sampai berat. Dalam keadaan tertentu penganiayaan dapat digabungkan penuntutannya dalam pasal-pasal pembunuhan yang diatur dalam pasal 338,339 dan 340.
3. KUHP pasal 356 pemberian sepertiga dari ancaman hukuman pada penganiayaan yang dilakukan terhadap orang diluar anggota keluarga.
4. PP No.9 tahun 1975; pasal 19 jo pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) kemungkinan untuk menjadikan penganiayaan sebagai alasan untuk bercerai.
5. PP No.9 tahun 1975 pasal 24 dan KHI pasal 136 menyediakan perlindungan bagi pihak yang merasa keselamatan jiwa dan hartanya terancam dan berhak mengajukan permohonan kepada pengadilan selama gugatan perceraian berlangsung. Diperbolehkan tidak tinggal bersama dengan pasangannya serta mencegah agar harta bersama yang dimiliki tidak dapat dipindah tangankan oleh salah satu pihak.
Keluarga Berencana
- Published on Thursday, 13 October 2011 19:07
- Written by Administrator2
Berdasarkan alat kontrasepsi yang digunakan, sebagian besar peserta KB aktif menggunakan suntik sebagai metode kontrasepsi (72,81 persen). Selain itu ada beberapa alat kontrasepsi yang lebih diminati oleh peserta KB dari pada alat yang lain, antara lain susuk/implant (7,48 persen), pil (11,26 persen), dan IUD (3,64 persen). Sedangkan kondom dan MOP merupakan alat kontrasepsi yang tidak banyak diminati oleh para peserta KB.
Kehidupan Beragama
- Published on Thursday, 13 October 2011 18:55
- Written by Administrator2
masyarakat. Beragamnya tempat peribadatan merupakan salah satu bukti kerukunan agama diantara umat.
Banyaknya tempat peribadatan di Kabupaten Demak pada tahun 2009 mencapai 4.531 buah, terdiri atas masjid dan mushola 99,43 persen, gereja katholik, gereja protestan dan pure 0,55 persen.
SUMBERNYA DI KLIK DI SINI


Tidak ada komentar:
Posting Komentar